Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah. com, Jakarta - Pemberian grasi dan amnesti sejatinya menjadi hak prerogratif Presiden. Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah

 
com, Jakarta - Pemberian grasi dan amnesti sejatinya menjadi hak prerogratif PresidenYang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah  May 6, 2021 ·   Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar

BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Grasi adalah. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga tidak sesuai lagi dengan sistem. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan. Yang belum diatur adalah tentang rehabilitasi. Liputan6. kewenangan untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah. 2. com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Mahkamah Agung. Namun pada prakteknya Presiden dapat memberikan keputusan mengenai. Sementara pemberian amnesti dan abolisi. - Halaman all Jumat, 8 Desember 2023Pengertian GRASI adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebagai fungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden adalah mengangkat menteri-menteri negara. KOMPAS. Tidak sedikit dari masyarakat yang bingun untuk membedakan keempat istilah tersebut. Dengan adanya perubahan UUD. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. Daribeberapa pembicaraan yang dkemukakan, ada beberapa pendapatyang sangat. Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Grasi secara umum adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan karena Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk. Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004). Penelitian normatif/doctrinal juga adalah penelitian yang memberikan 2 Muri Yusuf, Metode Penelitian : Kuantitatif, kualitatif, dan Gabungan, (Jakarta: Kencana, 2017, Cet. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Oct 6, 2021 · Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun tata cara pengajuan permohonan dan jangka waktu tidak diatur dalam. Meski berdasarkan MK, dalam pertimbangan undang-undang Putusan MK No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi – Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan. Hello sobat setia Sumberpengertian. Salah satu wewenang Presiden yang berkaitan dengan lembaga negara lain adalah dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi yang diatur oleh UUD 1945 pasal 14. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga tidak sesuai lagi. 3) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Pemberian grasi tersebut dilakukan pada tanggal 23. Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 14 ayat 1, presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi adalah bentuk pengampunan dari presiden terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi. Grasi. Kewenangan ini harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) (UUD 1945 pasal 14 ayat 1). Ini menunjukan bahwa Presiden adalah pihak yang harus dan berwenang untuk membentuk kabinet. Pendefenisian dan pengkategorian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi perlu ditetapkan secara rigid dan jelas. Mahkamah Agung. penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Dalam memberikan pengampunan Presiden tidak memerlukan. PKn USBN : Latihan Soal (D) kuis untuk 10th grade siswa. Mereka yang dijatuhi hukuman sudah seharusnya adalah mereka yang memang melakukan. 7. Masing – masing dari kewenangan tersebut diatur. 40 questions. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan. Grasi secara umum adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1). Mengenai ganti rugi dalam perkara pidana atau yang dikenal dengan “ganti kerugian”, dapat dilihat pengertiannya dalam Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Ketentuan ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. (Shutterstock) KOMPAS. 20 April 2023, 11:25 | Tim Redaksi. mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam menjalankan kekuasaan legislatif Presiden berhak mengajukan. Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Disini presiden dan wakil presiden berhak untuk menyatakan keadaan bahaya. pemberian Grasi. b. Kewenangan presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lain tercantum dalam pasal 15. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Seharusnya tema kajian daring bergerak satu langkah lebih maju, misalnya temanya mengenai. Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia. diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 (Amandemen)menyebutkan bahwa, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No22 Tahun 2002 tentang Grasi jo UndangUndang No. 17. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA. Simak yuk,. Ketika melakukan kebijakan ini melalui. 5. Nah, Pendidikan adalah hak setiap warga negara, setiap orang berhak menempuh Pendidikan tak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Sep 10, 2021 · Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Selain itu, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan. Pasal 13 ayat 1 dan 2: Presiden mengangkat duta dan konsul, serta dapat menerima duta negara lain. Adapun dasar hukum rehabilitasi adalah. “Dari keempat hak prerogatif Presiden ini, grasi, amnesti, abolisi sudah diatur dalam Undang-undang. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa. 2 Sebelum ada perubahan, hak prerogatif Presiden bersifat mutlak. Siapa yang Berhak Memberikan Pertimbangan dalam Pemberian Grasi Dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 telah dirumuskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi adalah merupakan bentuk hak prerogatif dari presiden, begitu hal nya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung untuk grasi dan rehabilitasi. Syarat Pengajuan dan Cara Kerja Grasi. 20 Qs. 1. Aug 30, 2021 · g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. 1. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Dalam memberikan Amnesti, Presiden. rehabilitasi, pertama: grasi dan rehabilitasi itu adalah proses yustisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses; dan kedua: grasi dan rehabilitasi lebih banyak bersifat perorangan. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau c. Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. Oct 22, 2021 · 4. Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan. Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Substansi dari pemberian abolisi, grasi, amnesti, dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi (MK) Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran. Di dalam pasal tersebut hanya dikatakan Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan. 5) Mengajukan rancangan UU kepada DPR. ‚Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan. Undang- undang grasi. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut: 1. Jendelahukum. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Dalam pemerintahan presidensial, Presi den berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang kedudukannya terpisah dari parlemen. konsultasi. Soal Menurun : 2. Pemberian Grasi adalah wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945 Pasal 14) kepada presiden. Grasi dan Pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Menurut Peraturan Pemerintah No. . 7 Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalahPresiden di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pada Pasal 15, kata-kata dan ejaan dalam pasal tersebut ditata ulang dan frasa "yang diatur dengan undang-undang" ditambahkan. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. 5 Tahun 2010. Sebenarnya di dalam MPR terdapat unsur Utusan Darah, yang pada. ”5 Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara,. Grasi kerap muncul dalam kasus hukum yang terjadi di suatu negara. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Oleh: Rahadyan Fajar Harris “Leaders Always Choose The Harder Right Rather Than The Easier Wrong. 10. Namun dalam memberikan grasi, seorang presiden harus berkoordinasi dengan MA. Indonesia sebagai negara hukum dalam konstitusinya mengatur juga tentang perlindungan hak asasi manusia, salah satunya mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi terhadap terpidana oleh presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Co. Langsung saja berikut ini adalah √99 Latihan Soal dan Kunci Jawaban UUD 1945 (TWK) CPNS 2021. Terdapat empat bidang yang menaungi hak yudikatif presiden, yaitu pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jawaban yang benar adalah: B. 1. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). Pengaturan Hukum Pemberian Grasi 1. Selanjutnya implikasi dari perubahan UUD 1945 tersebut, telah terdapat dua kali priodeisasi regulasi yang diatur dalam pemberian grasi,Jokowi memberikan grasi dengan mengubah hukuman mati kepada Merri yang sudah 22 tahun menanti eksekusi menjadi penjara seumur hidup. Sedangkan MA hanya memberikan pertimbangan kepada Presiden. Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem keatanegaraan Indonesa yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden yaitu mengangkat menteri-menteri negara. Presiden berwewenang memberikan tanda jasa, gelas, dll sebagai bentuk penghormatan. 1. Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga “kepentingan negara”. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Berdasarkan UUD 1945, terdapat suatu lembaga Negara yang berwenang dalam memberikan grasi, amnesty dan rehabilitasi adalah lembaga tersebut adalah. 282 formasi. Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan. 5. Keempat: Presiden berhak menyatakan perang dan menyatakan bahaya (Pasal 11 UUD 1945 amandemen). adalah grasi yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan. Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya hanya untuk satu kali masa jabatan. orang yang mewakili suatu negara di. Seorang yang sudah berumur 18 tahun serta lahir di Indonesia. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun tugas-tugas lembaga negara adalah sebagai berikut. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Dalam permohonan grasi, Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ilustrasi. Mempelejari sebuah sejarah salah satu bentuk dasar untuk memahami akan suatu hal termasuk tentang grasi. 6. Pengertian grasi dalam arti singkat adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada narapidana. Amnesti atau grasi massal berbasis penilaian bagi pengguna narkotika memang bisa menjadi tindakan cepat dan strategis untuk mengatasi masalah overcrowding,” kata Maidina, Jumat (13/10/2023). 5. Mengajukan rancangan Undang. Ø Pasal 28E. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. Presiden dapat memberikan grasi serta rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 2. id - Sering kita menemui istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi di dalam keseharian. Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. HalFungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD). Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP. Pemberian rehabilitasi yang berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 masih mendasarkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun, Pasal 1 butir 23 KUHAP hanya memberikan pengertian bahwa Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam. Yang wajib menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah negara dan. Berikut ini adalah lembaga yang tidak berkewajiban melaksanakan. Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang. 6. Pasal 15 UUD 1945. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri menyatakan, pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba tidak akan menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden. 7. Mahkamah Konstitusi atau MKSemua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Bahwa dalam pembahasan terhadap perubahan UUD 1945,memang terdapat beberapa pendapat mengenai Grasi ini. Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun. Kewenangan presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lain tercantum dalam pasal 15 UUD 1945. Ketentuan tentang grasi awalnya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi,3 yang kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi4 yang kemudian diubah sebagian dengan UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi. Adapun dasar hukum rehabilitasi adalah. Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden. Banyak kalangan yang menginginkan agar grasi tersebut di cabut setelah Ola terindikasi kuat kembali. Tentu kita semua tahu, jika Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. 1. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Lembaga Peradilan Agama. Kami sayangkan pemberian grasi itu," kata Pipit kepada reporter Tirto, Senin (15/7/2019). Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. 4. Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1). memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana . Berbagai hak ini biasa disebut sebagai hak prerogatif, yang antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, demikian dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan NKRI Harga Mati Edisi Pertama.